Soroti Sengketa Pilkades, Praktisi Hukum Sebut Mantan Kadis PMD Halsel ‘Dungu’

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Safri Nyong

Praktisi Hukum Safri Nyong

Labuha, Maluku Utara- Praktisi Hukum Safri Nyong mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar lebih objektif dan bijaksana menyikapi hasil putusan PTUN Ambon terkait sengketa Pilkades 2022 lalu yang diajukan mantan calon kepala desa (cakades). 

Menurut Safri, secara faktual sejumlah SK kepala desa yang di terbitkan Bupati Halmahera Selatan terbukti cacat prosedur, maupun cacat substansi dalam penerbitannya. 

“Karena hemat saya putusan PTUN Ambon yang substansinya kabulkan gugatan penggugat (Baca: mantan cakades) dalam sengketa perkara a quo amar putusan secara gamblang ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan SK yang menjadi objek sengketa tersebut, dan memerintahkan kepada Bupati selaku pihak tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa,” kata Safri kepada Haliyora.id, Sabtu (23/3/2024). 

Safri mengingatkan juga kepada Bupati Halmahera Selatan agar harus objektif dan bijaksana dalam menjalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht). Sebab dalam perspektif penalaran hukum secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih oleh Bupati Halsel merupakan objek sengketa di PTUN Ambon dan telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi. 

BACA JUGA  Sindir Bawaslu Ternate, Tim Hukum Syahril-Makmur Sebut Kubu 02 Panik

“Artinya, bahwa tindakan administrasi yang dilakukan oleh bupati selaku tergugat dengan mengesahkan para kepala desa yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan tindakan yang keliru secara hukum,” sebutnya. 

Berita Terkait

Gubernur Sherly : Kantor Polda dan Kejati di Sofifi Bakal Direhab
Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya
Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara
Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 
Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi
Malut United Berhak Wakili Indonesia di Asean Club Champions, Coach Im : Kami Siap Hadapi Musim Berikut
Fakta Menarik di Balik Malut United Sukses Imbangi Persija Jakarta
Malut United Imbangi Persija di JIS, The Jakmania Bakar Flare
Berita ini 1,290 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:32 WIT

Gubernur Sherly : Kantor Polda dan Kejati di Sofifi Bakal Direhab

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:35 WIT

Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:26 WIT

Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:59 WIT

Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Berita Terbaru

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua

Headline

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!