Labuha, Maluku Utara- Praktisi Hukum Safri Nyong mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba agar lebih objektif dan bijaksana menyikapi hasil putusan PTUN Ambon terkait sengketa Pilkades 2022 lalu yang diajukan mantan calon kepala desa (cakades).
Menurut Safri, secara faktual sejumlah SK kepala desa yang di terbitkan Bupati Halmahera Selatan terbukti cacat prosedur, maupun cacat substansi dalam penerbitannya.
“Karena hemat saya putusan PTUN Ambon yang substansinya kabulkan gugatan penggugat (Baca: mantan cakades) dalam sengketa perkara a quo amar putusan secara gamblang ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan SK yang menjadi objek sengketa tersebut, dan memerintahkan kepada Bupati selaku pihak tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa,” kata Safri kepada Haliyora.id, Sabtu (23/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Safri mengingatkan juga kepada Bupati Halmahera Selatan agar harus objektif dan bijaksana dalam menjalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht). Sebab dalam perspektif penalaran hukum secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih oleh Bupati Halsel merupakan objek sengketa di PTUN Ambon dan telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi.
“Artinya, bahwa tindakan administrasi yang dilakukan oleh bupati selaku tergugat dengan mengesahkan para kepala desa yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan tindakan yang keliru secara hukum,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya