Daruba, Maluku Utara- Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Eliam Kamoro, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan.
Penetapan DPO ini berdasarkan surat perintah pencarian orang nomor : SPO/01/III/2024/Reskrim tertanggal 19 Maret 2024, bahwa Eliam Kamoro menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota Panwas Kecamatan Morotai Utara pada saat pelaksana pencoblosan pemilu 14 Februari 2024 lalu di Desa Korago, Kecamatan Morotai Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Ismail mengatakan, tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 di Desa Korago Kecamatan Morotai Utara.
“Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, jika menemukan Eliam Kamoro agar diinformasikan kepada penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Pulau Morotai melalui kontak handphone kami yakni 082194782000,” pintanya.
Lanjut Ismail, saat ini penyidik Gakkumdu telah melakukan pencarian terhadap pelaku sampai ke tempat domisilinya. Hanya saja pencarian tersebut hasilnya nihil.
“Kami akan terus berupaya untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan. Agar kasus ini bisa di proses sesuai dengan prosedur hukum,” tandasnya. (RF/Red