Aniaya Anggota Panwas di Morotai, Eliam Kamoro Ditetapkan DPO

Daruba, Maluku Utara- Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Eliam Kamoro, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan.

Penetapan DPO ini berdasarkan surat perintah pencarian orang nomor : SPO/01/III/2024/Reskrim tertanggal 19 Maret 2024, bahwa Eliam Kamoro menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota Panwas Kecamatan Morotai Utara pada saat pelaksana pencoblosan pemilu 14 Februari 2024 lalu di Desa Korago, Kecamatan Morotai Utara.

BACA JUGA  Bawaslu Halteng Ingatkan ASN Tidak Terlibat Dalam Tahapan Kampanye 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ismail mengatakan, tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Adapun penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 di Desa Korago Kecamatan Morotai Utara.

“Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, jika menemukan Eliam Kamoro agar diinformasikan kepada penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Pulau Morotai melalui kontak handphone kami yakni 082194782000,” pintanya.

BACA JUGA  Lima Kali Pemda Sula Raih Opini WTP Secara Beruntun

Lanjut Ismail, saat ini penyidik Gakkumdu telah melakukan pencarian terhadap pelaku sampai ke tempat domisilinya. Hanya saja pencarian tersebut hasilnya nihil.

“Kami akan terus berupaya untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan. Agar kasus ini bisa di proses sesuai dengan prosedur hukum,” tandasnya. (RF/Red

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah