Haliyora.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespons usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait Kantor Urusam Agama (KUA) bakal dijadikan tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Menurut Hidayat, ide Menag Yaqut tersebut bisa memberatkan KUA, karena sejauh ini kekurangan sumber daya manusia (SDM).
“Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari tvoneonline.com, Rabu (28/2/2024).
Hidayat menjelaskan usulan tersebut juga akan membuat prosedur pengurusan pernikahan menjadi lebih panjang bagi non-muslim.
Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah berada di Dinas Pencatatan Sipil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP.
Hidayat juga khawatir usulan Menag itu akan menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-muslim. Sebab, KUA identik dengan umat Islam.
“Baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA, dan sebagainya,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!