MPR Minta Menag Batalkan Rencana KUA Dijadikan Pencatatan Nikah Semua Agama

Haliyora.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespons usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait Kantor Urusam Agama (KUA) bakal dijadikan tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Menurut Hidayat, ide Menag Yaqut tersebut bisa memberatkan KUA, karena sejauh ini kekurangan sumber daya manusia (SDM).

“Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari tvoneonline.com, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Ternate Wanti-wanti Walikota Soal Rolling Jabatan

Hidayat menjelaskan usulan tersebut juga akan membuat prosedur pengurusan pernikahan menjadi lebih panjang bagi non-muslim.

Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah berada di Dinas Pencatatan Sipil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP.

Hidayat juga khawatir usulan Menag itu akan menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-muslim. Sebab, KUA identik dengan umat Islam.

BACA JUGA  Wali Kota Tikep Sampaikan LPP APBD Tahun 2021, Pendapatan Daerah Lampaui Target

“Baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA, dan sebagainya,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah