Haliyora.id, Maluku Utara – Jaringan pendidikan pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menemukan banyak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan dan desa yang belum mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) baik presiden dan wakil presiden, pemilihan calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di tempat umum seperti kantor lurah dan kantor desa.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, Minggu (18/02), mengungkapkan sesuai data yang dikantongi misalnya di Kota Ternate, hampir semua PPS di kelurahan yang tersebar belum mempublikasikan hasil Pemilu serentak 2024 di TPS.
Menurut Jainul, jika merujuk di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu pada pasal 391, yang berbunyi; PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya jelas, bunyi pasal ini PPS harus menempelkan entah di kantor lurah/desa, pasar, pangkalan ojek, tapi ini PPS lupa pajang atau pura-pura lupa,” heran Jainul.
Dari hasil pantauan JPPR Malut seperti di Kecamatan Ternate Tengah dan Ternate Selatan, hasil pemilihan tidak di umumkan dan ditempelkan PPS, sementara di Ternate Utara, hanya di PPS Kelurahan Soasio, Kelurahan Sangaji Utara, kemudian di Kelurahan Akehuda dan Tubo saja yang mengumumkan lewat papan informasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








