Cabang Fahm Al-Qur’an, golongan putra dan puteri beregu yaitu, 1 regu terdiri dari 3 orang putra dan 1 regu terdiri dari 3 orang putri. (Bila tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang. Umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari.
Cabang Syarh Al-Qur’an golongan putra dan putri beregu yaitu, 1 regu terdiri dari 3 orang putra dan 1 regu terdiri dari 3 orang putri. (Bila tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang.
Selanjutnya, cabang Seni Khaligrafi Al-Qur’an terdiri dari, golongan naskah (penulisan buku) putra dan putri, golongan Hiasan Mushaf putra dan putri, golongan Dekorasi putra dan putri, lalu golongan Kontemporer putra dan putri.
Selanjutnya, cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) putra/putri. Kemudian cabang Eksebisi terdiri dari cabang seni Kaligrafi Al-Qur’an golongan Digital putra dan putri. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!