Burhanuddin bilang, pihaknya sudah menyurat ke pihak ketiga agar mempercepat pekerjaan, karena sudah masuk pada bulan November. Dalam surat itu juga disarankan agar mempercepat jam kerja sehingga bisa diselesaikan dengan mengejar sisa waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau belum capai hingga 25 Desember, maka akan dilakukan adendum. Jadi nantinya ada sanksi berupa denda walaupun belum selesai pekerjaannya. Kita juga terus pantau di lapangan, sementara kendalanya kita belum tahu, tapi dari pantauan itu terkendala dengan bahan pekerjaan, tapi kita berharap bisa diselesaikan sesuai dengan waktu pekerjaan,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!