“Disaat korban balik ke kamar, pelaku lalu mengikutinya lagi. Di kamar itulah pelaku meminta paksa membuka celananya. Korban tetap menolak dengan keras. Pelaku terus melakukan tindakan pemaksaan. Pelaku kemudian menyuruh korban agar memijat kepalanya. Ketika korban memijat kepala pelaku, saat itulah pelaku meremas buah dada (maaf) korban. Selanjutnya, pelaku juga terus memaksa korban membuka celana, tapi ditolak,” katanya kepada wartawan Selasa (3/10/2023).
Karena tetap ditolak, pelaku akhirnya menarik badan korban dan membuka secara paksa celana korban. Tak sampai di situ saja. Setelah celana korban sudah berhasil dibuka, pelaku tega memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin (maaf) korban. Pelaku juga memaksa korban agar menempelkan kemaluannya ke tubuh pelaku.
Kapolres Sula mengatakan, setelah laporan diterima, penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika terbukti, maka FF sudah pasti ditetapkan tersangka.
“Tapi, dari hasil penyelidikan sementara, termasuk dengan keterangan para saksi, perbuatan pidana ini mengarah ke pelaku dan bisa menjeratnya. Korban dan orang tuanya juga sudah diperiksa, korban juga telah dilakukan visum,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!