Samin menyebutkan, apabila yang bersangkutan terbukti, maka akan diambil tindakan sebagaimana diatur dalam ketentuan karena ini menyangkut dengan etika.
“Dalam laporan itu, yang bersangkutan merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sehingga yang harus memanggil itu dari atasan langsung, nanti kita pantau terus perkembangannya,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!