Sementara, ditanyakan soal keterlambatan pelantikan pejabat definitif ini dikhawatirkan berbenturan dengan Pilkada 2024 yang tahapannya saat ini sudah berjalan, Fadila menjelaskan semua bisa dilakukan asal sesuai prosedur.
“Saya belum tahu aturannya, kedepannya seperti apa, namun kalau terkait pelantikan di saat tahapan pilkada itu bisa dan tidak bisa dilakukan asal sesuai regulasi, yang paling penting adalah ada izin dari Kemendagri dan rekomendasi KASN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sedikitnya ada 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diseleksi. 13 JPTP yang diseleksi ini berdasarkan Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor 22.1/PANSEL-JPT/VIII/2022 pada tanggal 13 Agustus 2022.
Berikut 12 jabatan yang diseleksi disertai nama calon pelamar yang telah memenuhi syarat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!