Sugiono bilang, sebelum tuntutan warga Desa Fokalik ditindaklanjuti oleh Pemkab Sula maka sepanjang itu Kantor Desa Fokalik akan di blokade.
“Sebelum ada titik terang dari Pemkab maka tidak ada yang boleh membuka palang kantor, karena secara terang-terangan Bahri Utmona sebagai Kades Fokalik melakukan penyelewengan anggaran,” tegasnya.
Diketahui, buntut peristiwa pemalangan kantor Desa Fokalik pada 1 Agustus 2023 lalu berawal karena warga menduga Kades Bahri Utmona telah menyelewengkan anggaran desa tahun 2022. Selain itu, Bahri juga tak berkantor lagi semenjak beberapa bulan terakhir ini.
Dugaan penyelewengan anggaran Desa Fokalik ini sudah pernah dilidik oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, namun hasilnya belum diketahui oleh publik terutama warga Fokalik.
“Kami menduga Kades dan inspektorat main mata terkait hal ini karena hasil audit talud penahan pasir itu senilai Rp 50 juta, untuk sandang pangan kurang lebih 100 juta, talud penahan pasir 40 meter Rp 50 juta, pengadaan fasilitas kelompok tani dan nelayan kurang lebih Rp 100 juta hingga kini LHP nya belum juga disampaikan ke masyarakat, ini kan aneh mana keadilan untuk kami masyarakat Desa Fokalik,” tambah Sugiono.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!