Menurut Abdurrahman, DBH adalah kewajiban Pemprov yang harusnya disalurkan, namun sampai saat ini tunggakan dana bagi hasil sebesar Rp 28 miliar itu belum juga disalurkan ke Pemkot Tikep. Olehnya itu, DPRD Tikep secara kelembagaan juga mendorong agar Pemprov Malut segera membayar tunggakan tersebut.
“Karena itu, DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menyalurkan dana bagi hasil ke Kota Tidore Kepulauan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!