“Jadi kita tetap fokus untuk membayar utang tersebut agar tidak menjadi utang bawaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilaporkan memiliki utang sebesar Rp 900 miliar lebih. Utang tersebut disumbang dari utang belanja modal sekitar Rp 300 miliar lebih, ditambah utang barang dan jasa sebesar Rp 200 miliar lebih dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota sebesar Rp 200 miliar lebih.
Terbaru, Pemprov Maluku Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan, setidaknya utang-utang tersebut tersisa sebesar Rp 622 miliar lebih saja. Perhitungan ini juga berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!