Bisa Ganggu Pemilu, Pemkab Halut Desak Pemprov Sosialisasi Tapal Batas di 6 Desa

Kami minta tim penegasan tapal batas provinsi, segerah turun sosialisasi titik koordinat di 6 desa

Bertho Mene (Kabag Pemerintahan Setda Halut)

Tobelo, Maluku Utara- Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Bertho Mene mengatakan, tapal batas enam desa di Kecamatan Kao Teluk antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat dianggap telah selesai. 

Sebab, tapal batas kedua kabupaten itu telah ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat Dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, dimana pemerintah pusat telah menetapkan titik koordinat tapal batas kedua kabupaten itu.

BACA JUGA  Gubernur Rolling 91 Kepsek Se-Malut

“Memang tapal batas di 6 desa antara Halut-Halbar sudah selesai. Dimana pemerintah telah menetapkan berdasarkan Permendagri 60,” jelas Bertho Mene, Selasa (13/6/2023). 

Meski dianggap selesai, namun Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara meminta tim penegasan tapal batas Provinsi Maluku Utara turun langsung ke enam desa guna melakukan sosialisasi tapal batas yang sudah ditetapkan titik koordinatnya oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA  Panitia Sail Tidore 2022 Minta Seluruh Pekerjaan Fisik Secepatnya Diselesaikan

Tak hanya itu, kata Bertho, pihaknya terus berkoordinasi dengan tim penegasan tapal batas provinsi, bahkan Bupati Frans Manery juga telah menyurat secara resmi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah