Polresta Tikep Gelar Tilang Manual, Ini Sasarannya

Seminggu kedepan kami masih melakukan sosialisasi dan teguran apabila ditemukan ada pelanggaran berlalu lintas, setelah seminggu kemudian akan dilakukan penindakan bagi warga yang tidak tertib berlalu lintas

(Kapolresta Tidore Kepulauan) Kombes Pol Yury Nurhidayat

Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan melakukan tilang manual di wilayah Tikep pada 1 Mei 2023.

BACA JUGA  PLN UIW MMU Resmikan Komunitas Kendaraan Listrik Pertama di Tanimbar

“Seminggu kedepan kami masih melakukan sosialisasi dan teguran apabila ditemukan ada pelanggaran berlalu lintas, setelah seminggu kemudian akan dilakukan penindakan bagi warga yang tidak tertib berlalu lintas,” kata Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (7/5/2023).

Yury bilang, adapun sasaran tilang yaitu bagi pengendara yang tidak memakai helm, bukan knalpot standar, pengendara di bawah umur, TNKB tidak sesuai, tidak memiliki SIM dan overload/dimensi.

BACA JUGA  5 Pembangkit Listrik Milik PLN dan PLTU Suralaya Borong 7 Penghargaan Tingkat ASEAN

Sementara Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah mengatakan bahwa tilang yang dilakukan hanya melibatkan personil polisi saja. “Hanya dari Lantas dan Sabhara, personil yang diturunkan sekitar 25 personil,” tandasnya. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah