Seminggu kedepan kami masih melakukan sosialisasi dan teguran apabila ditemukan ada pelanggaran berlalu lintas, setelah seminggu kemudian akan dilakukan penindakan bagi warga yang tidak tertib berlalu lintas
(Kapolresta Tidore Kepulauan) Kombes Pol Yury Nurhidayat
Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan melakukan tilang manual di wilayah Tikep pada 1 Mei 2023.
“Seminggu kedepan kami masih melakukan sosialisasi dan teguran apabila ditemukan ada pelanggaran berlalu lintas, setelah seminggu kemudian akan dilakukan penindakan bagi warga yang tidak tertib berlalu lintas,” kata Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (7/5/2023).
Yury bilang, adapun sasaran tilang yaitu bagi pengendara yang tidak memakai helm, bukan knalpot standar, pengendara di bawah umur, TNKB tidak sesuai, tidak memiliki SIM dan overload/dimensi.
Sementara Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah mengatakan bahwa tilang yang dilakukan hanya melibatkan personil polisi saja. “Hanya dari Lantas dan Sabhara, personil yang diturunkan sekitar 25 personil,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!