Labuha, Maluku Utara- Wujudkan tugas pokok, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendorong sistem inovasi LIPPUNA (Layanan Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sebagai media center pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan Kepala DP3AKB Halsel, Karima Nasarudin melalui rilis yang diterima Haliyora.id, Jum’at (5/5/2023).
Karima mengatakan, wilayah Halmahera Selatan dengan tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta rentang kendali luas wilayah, menyebabkan tidak terlapornya seluruh kasus kekerasan yang terjadi.

“Makanya, DP3AKB Halsel mewujudkan sistem inovasi LIPPUNA sebagai media yang bertujuan mempermudah akses pengaduan masyarakat kepada DP3AKB atas kasus yang terjadi di setiap tempat kejadian di setiap kecamatan dan desa untuk melakukan proses mediasi maupun pendampingan proses hukum maupun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai pengaduan,” terangnya.
Karima menjelaskan, konsep LIPPUNA ini adalah mempermudah pengaduan dan pimpinan yang tergabung dalam Satgas Kt-PO (Kekerasan dan Tindak Pidana Penjualan Orang) dapat monitor proses penyelesaian kasus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!