Sebagaimana diketahui bahwa secara nasional penilaian kepatuhan dan standar pelayanan publik dilakukan dengan melihat keterpenuhan pada 4 dimensi penilaian yaitu Input Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana, Proses Standar Pelayanan, Output Persepsi Maladministrasi dan Pengaduan Pengelolaan Pengaduan.
“Melalui pendampingan yang sudah berjalan, semoga bisa memberikan nilai lebih dari tahun sebelumnya, sehingga Kota Ternate memperoleh predikat Tinggi (Zona Hijau) pada penilaian kepatuhan,” paparnya.
Tauhid menyebutkan bahwa, pemenuhan kualitas pelayanan publik saat ini merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat dihindari baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, maupun dalam mendukung iklim investasi yang kondusif, karena hasil opini penyelenggaraan pelayanan publik adalah wujud pertanggungjawaban etis kepada masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani, dengan kemandirian sebagai tujuan utama dari otonomi daerah.
“Ini sesuai tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII tahun 2023 “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”. Tema tersebut memiliki arti penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!