Kami tidak tolerir dan memberikan keringanan khusus ASN melaksanakan tugasnya selama bulan Ramadhan karena edaran jam kerja ini dilakukan demi pencapaian target pencapaian kinerja.
Saiful Turuy (Sekda Halsel)
Labuha, Maluku Utara– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), telah mengeluarkan surat edaran nomor 049/204/2023 tertanggal 19 Maret 2023 terkait pemberitahuan hari libur dan cuti bersama yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Saiful Turuy.
“Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian (Kabag), Camat dan Kapus se-Halsel,” kata Saiful Turuy saat diwawancarai Haliyora.id.
“Jadi edaran (pemberitahuan) bagi jam kerja ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan itu disampaikan untuk ditindaklanjuti selama bulan suci ramadhan,” lanjutnya.
Kata Saiful, jam berkantor ASN di lingkup Pemkab Halsel selama Ramadhan 2023, tetap seperti hari biasanya.
“Meski memasuki bulan Ramadhan, jam kerja ASN lingkup Pemkab Halsel tetap dari hari Senin sampai Jumat, wajib berkantor. Tetapi jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIT. Khusus di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIT, istirahat pukul 11.30-12.30 WIT, kemudian pulang kantornya tepat pukul 15.30 WIT. Jadi dalam seminggu itu tetap 32 jam kerja,” beber Saiful mewajibkan ASN harus tetap disiplin.
Lebih lanjut, oleh Saiful, bagi ASN guru dan tenaga kesehatan, bekerja tetap dari hari Senin sampai Sabtu.
“Kami tidak tolerir dan memberikan keringanan khusus ASN melaksanakan tugasnya selama bulan Ramadhan karena edaran jam kerja ini dilakukan demi pencapaian target pencapaian kinerja. Waktu dan jam kerja sudah ditetapkan berdasarkan aturan dan kinerja sebagai ASN,” tegas Saiful mengakhiri. (RA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!