Di Sula, Jam Kerja ASN Berkurang Selama Puasa Ramadhan

Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kepsul diminta memastikan kinerja jajarannya dan tidak sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Fadila Waridin (Kepala BKPSDM Kepsul)

Sanana, Maluku Utara– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) resmi mengumumkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten tersebut selama bulan suci Ramadhan 1444 hijriah tahun 2023.

Ketentuan jam kerja ini sesuai dengan Surat edaran Bupati nomor 009/03.3/KS/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Dalam ketentuan tersebut, bagi PNS yang bekerja selama lima hari dalam satu pekan (Senin sampai Kamis), jam kerja dimulai pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIT dengan waktu istirahat selama satu jam mulai 12.00-13.00 WIT.

BACA JUGA  DKP Sula Bakal Tertibkan Rumpon Ilegal

Sedangkan di hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30 WIT dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.30 WIT.

Sementara bagi ASN yang bekerja selama enam hari mulai hari Senin-Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya pukul 08.00-14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIT. Sedangkan di hari Jumat jam keja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIT dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.30 WIT.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Kelas I Ternate Atasi Kendala Pelayanan Online dengan "Jemput Bola"

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Fadila Waridin menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku mulai hari pertama puasa.

“Berlaku mulai dari hari pertama masuk kerja. Adapun hari pertama dan kedua puasa ada cuti bersama,” katanya, Rabu (22/03/23).

Kendati pengurangan jam kerja ASN tersebut, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kepsul diminta memastikan kinerja jajarannya. “Dan tidak sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik,” pungkasnya. (RSF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah