Nirwan menyebutkan, setelah selesai menjalani sidang TPTGR, mereka yang tersangkut paut dalam temuan ini diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPJM) dengan jaminan bervariasi. Adapun jaminan itu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor dan lainnya.
“Jadi sebelum sidang harus ada jaminan. Kalau itu tidak ada maka tidak bisa disidangkan. Kita juga melihat progres sudah sejauh mana jika yang bersangkutan punya niat baik menindaklanjuti temuan itu,” tandas Nirwan. (RS-2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2