Selamatkan Uang Negara, Inspektorat Malut Gelar TPTGR

Nirwan menyebutkan, setelah selesai menjalani sidang TPTGR, mereka yang tersangkut paut dalam temuan ini diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPJM) dengan jaminan bervariasi. Adapun jaminan itu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor dan lainnya.

“Jadi sebelum sidang harus ada jaminan. Kalau itu tidak ada maka tidak bisa disidangkan. Kita juga melihat progres sudah sejauh mana jika yang bersangkutan punya niat baik menindaklanjuti temuan itu,” tandas Nirwan. (RS-2)

BACA JUGA  Usulan MasterPlan Kota Sofifi Dimentahkan, Menteri Luhut : Tidak Efisien
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah