Yang disidangkan ada dari PPK kegiatan, ada juga pihak ketiga.
Nirwan MT Ali (Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara– Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara semester ll tahun 2022, Selasa (14/3/2023).
Sidang majelis TPTGR ini menyasar kegiatan belanja modal barang dan jasa di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada lima OPD masing-masing adalah Dinas PUPR, Perkim, DKP, Dikbud dan RSUD Chasan Boesoirie, dengan total angka temuan sebanyak Rp 127 miliar. Untuk OPD yang paling besar temuannya yaitu Dinas PUPR,” beber Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, Selasa (14/3/2023).
Nirwan mengungkapkan, untuk jangka waktu pengembalian ganti rugi sesuai keputusan majelis TPTGR, ada yang enam bulan sampai satu tahun tergantung besaran kerugian yang diendus BPK.
“Yang sudah menyetor sekitar Rp 100 juta. Itu temuan dengan angka yang kecil. Penyetoran tersebut ada dari Dinas Perkim dan PUPR. Kemudian untuk pihak yang disidangkan ada dari PPK kegiatan, ada juga pihak ketiga,” sebutnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya