10 bakal calon telah menyerahkan dukungan dan status diterima untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ir. H. Buchari Mahmud, M.Si (Anggota KPU Provinsi Malut)
Ternate, Maluku Utara– 10 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pasca verifikasi faktual (Verfak) kesatu, telah menyerahkan dukungan perbaikan kedua di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.
Semenjak perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ini dibuka KPU pada 2-11 Maret 2023, ke-10 Bacalon tersebut telah menyerahkannya dan berstatus diterima.
Rata-rata, ke-10 Bacalon itu, baru menyerahkan pada 10 dan 11 Maret 2023 hingga pukul 23.00 WIT jelang tengah malam.
10 bacalon itu yakni Hasby Yusuf, Helmy Umar Muchsin, Makmurdin Mus, Privco Sebastian Bitjoli, Sarka Eladjouw, Sujud Sirajudin, Sugeng Cahyono, Syahrani Sumadayo, Natali Defita Pasimanyeku dan Sallu Ajam.
“Penyerahan dukungan batas minimal perbaikan kedua hari ini hari terakhir batas pukul 23.59 dan seluruh 10 bakal calon telah menyerahkan dukungan dan status diterima untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata anggota KPU Malut, Ir H Buchari Mahmud MSi pada Haliyora.id, Minggu dinihari.