Ia berharap sebelum momentum pemeriksaan BPK berakhir, diharapkan agar seluruh Parpol telah memasukan dokumen laporan pertanggungjawabannya, sehingga Kesbangpol melakukan verifikasi.
Hal ini juga sesuai dengan edaran Permendagri Nomor 900.1.10/8561/Polpum tentang Percepatan Penyaluran/Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tahun 2023.
Dikatakan, apabila sampai bulan Maret 2023, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemkot, kemudian ada partai yang belum memasukan dokumen pertanggungjawabannya, maka pencairan dana hibah akan didahulukan kepada Parpol yang sudah selesai menyerahkan laporannya.
“Jadi kalau yang belum nanti disesuaikan. Kalau di BPK ini pemeriksaannya pada penggunaan anggaran, tapi kalau di Kesbangpol, hanya mengaudit program anggaran dalam partai politik,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!