Menurutnya, yang terpenting oknum bendahara dan lima ajudannya telah mendapatkan sanksi berupa mutasi ke tempat tugas lain di salah satu UPT milik Pemprov Malut di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Yang penting mereka sudah dipindahkan ke Taliabu, dan sanksi tersebut sudah cukup, agar mereka sudah tidak mengulangi masalah itu lagi. Jadi untuk tindaklanjuti ke pihak kejaksaan sudah tidak ada, karena sudah ada hukuman jabatan,” tandasnya.
Sekedar informasi, kasus penyelewengan anggaran Mami sebesar Rp 1,7 miliar ini diduga menyeret nama bendahara dan lima orang ajudan Wakil Gubernur Malut pada tahun 2022 lalu.
Dugaan penyelewengan anggaran Mami Wakil Gubernur ini selanjutnya di investigasi oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara setelah diminta Wagub Al Yasin Ali. Kasus ini juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!