Persoalan ini saya hanya memberikan sanksi jabatan saja, karena saya juga sangat kasihan sama bendahara dan lima ajudan
M. Al Yasin Ali (Wagub Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Kasus penyelewengan anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Gubernur Maluku Utara senilai Rp 1,7 miliar yang diduga menyeret nama mantan bendahara dan lima (5) orang ajudan Wakil Gubernur rupanya berakhir pada sanksi kepegawaian saja.
Ini karena Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali emoh melanjutkan kasus yang telah ia laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut beberapa waktu lalu itu.
Wagub Al Yasin Ali yang diwawancarai Haliyora, mengaku kasus tersebut ia hentikan karena merasa iba terhadap oknum bendahara dan kelima ajudan yang dilaporkan itu.
“Persoalan ini saya hanya memberikan sanksi jabatan saja, karena saya juga sangat kasihan sama bendahara dan lima ajudan,” ungkap Wagub, M. Ali Yasin Ali, Selasa (14/2/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!