Wagub Malut Urung Proses Hukum Dugaan Korupsi Anggaran Mami, Ada Apa ?

Persoalan ini saya hanya memberikan sanksi jabatan saja, karena saya juga sangat kasihan sama bendahara dan lima ajudan

M. Al Yasin Ali (Wagub Maluku Utara)

Sofifi, Maluku Utara- Kasus penyelewengan anggaran Makan Minum (Mami) Wakil Gubernur Maluku Utara senilai Rp 1,7 miliar yang diduga menyeret nama mantan bendahara dan lima (5) orang ajudan  Wakil Gubernur rupanya berakhir pada sanksi kepegawaian saja.

BACA JUGA  Mahasiswi IAIN Ternate jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Petinggi Organisasi Kampus

Ini karena Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali emoh melanjutkan kasus yang telah ia laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut beberapa waktu lalu itu.

Wagub Al Yasin Ali yang diwawancarai Haliyora, mengaku kasus tersebut ia hentikan karena merasa iba terhadap oknum bendahara dan kelima ajudan yang dilaporkan itu.

BACA JUGA  10 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Polisi di Ternate

“Persoalan ini saya hanya memberikan sanksi jabatan saja, karena saya juga sangat kasihan sama bendahara dan lima ajudan,” ungkap Wagub, M. Ali Yasin Ali, Selasa (14/2/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah