Oknum Honorer Sopir Mobil Sampah DLH Tikep Ditetapkan Tersangka

Untuk tindak lanjutnya, nanti setelah pemeriksaan selesai semua, baru berkas perkara diserahkan ke Kejari

Iptu Irwansyah (Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulaua)

Tidore, Maluku Utara- FMS (41 tahun), oknum pegawai honorer atau jelasnya sopir mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diamankan polisi setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 11,8 gram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA  Plt. Kadikbud Morotai Tanggapi Video Viral 3 Siswa yang Nyaris Tenggelam di Pulau Rao

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (09/2/2023). 

Iptu Irwansyah mengatakan, terhadap kasus FMS (41) yang menyimpan ganja golongan satu itu tersebut, polisi telah menggelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Februari 2023.

“Untuk tindak lanjutnya, nanti setelah pemeriksaan selesai semua, baru berkas perkara diserahkan ke Kejari,” tutup Irwansyah. (RY-3)

BACA JUGA  KM El Sadai Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Gane
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah