Untuk tindak lanjutnya, nanti setelah pemeriksaan selesai semua, baru berkas perkara diserahkan ke Kejari
Iptu Irwansyah (Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulaua)
Tidore, Maluku Utara- FMS (41 tahun), oknum pegawai honorer atau jelasnya sopir mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diamankan polisi setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 11,8 gram, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (09/2/2023).
Iptu Irwansyah mengatakan, terhadap kasus FMS (41) yang menyimpan ganja golongan satu itu tersebut, polisi telah menggelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Februari 2023.
“Untuk tindak lanjutnya, nanti setelah pemeriksaan selesai semua, baru berkas perkara diserahkan ke Kejari,” tutup Irwansyah. (RY-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!