“Kalau proses pekerjaan terlambat maka sudah pasti kita kembali laksanakan adendum. Iya, sudah pasti pihak rekan kembali terkena denda. Agar hal-hal tidak terjadi, maka dari sekarang kita menyiapkan seluruh administrasinya,” ujar Uje, sapan Saifuddin Djuba.
Kendati begitu, rapat pembahasan di internal Dinas PUPR Malut ini terkait paket-paket proyek di luar dari proyek multi years (MY). Dengan kata lain, antisipasi potensi kerugian negara hanya pada proyek-proyek reguler saja.
“Hanya pada proyek reguler 2023-2024, dan pagunya itu di kisaran 400 miliar rupiah lebih, dan ini juga di luar dari belanja modal. Oleh karena itu, ini juga merupakan salah satu kegiatan yang bisa mengurangi denda keterlambatan, dan meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara,” tandas Saifuddin. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!