Kisruh Perekrutan PKD, Bawaslu Halsel akan Panggil Komisioner Panwaslu Pulau Makian

Asman bilang, untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelanggaran kinerja, prosedur atau etik, nanti akan dipelajari secara seksama pada saat pemanggilan nanti.

“Kalau memang ada unsur pelanggarannya, tentu akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tandasnya. 

Terpisah, anggota Panwaslu Kecamatan Makian, Sofyan Rasid mengaku perekrutan PKD sudah sesuai ketentuan dan Juknis.

Sofyan mengaku, tahapan seleksi administrasi hingga tes tertulis peserta seleksi PKD tidak bermasalah.

BACA JUGA  Warga Desa Roko Korban Banjir Halut Bakal Direlokasi

Terkait salah satu peserta asal Desa Kyowor yang melamar di Desa Rabutdaiyo itu, kata Sofyan, dibolehkan karena memenuhi persyaratan pendaftaran. 

“Memang tidak menyalahi juknis, karena peserta asal Kyowor yang lolos seleksi itu melamar di Desa Rabutdaiyo menggunakan KTP asli penduduk Kecamatan Pulau Makian, bukan peserta asal kecamatan lainnya ikut perekrutan,” timpalnya.

BACA JUGA  Genjot PAD, BPKAD Haltim Gunakan M.Pos
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah