Asman bilang, untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelanggaran kinerja, prosedur atau etik, nanti akan dipelajari secara seksama pada saat pemanggilan nanti.
“Kalau memang ada unsur pelanggarannya, tentu akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, anggota Panwaslu Kecamatan Makian, Sofyan Rasid mengaku perekrutan PKD sudah sesuai ketentuan dan Juknis.
Sofyan mengaku, tahapan seleksi administrasi hingga tes tertulis peserta seleksi PKD tidak bermasalah.
Terkait salah satu peserta asal Desa Kyowor yang melamar di Desa Rabutdaiyo itu, kata Sofyan, dibolehkan karena memenuhi persyaratan pendaftaran.
“Memang tidak menyalahi juknis, karena peserta asal Kyowor yang lolos seleksi itu melamar di Desa Rabutdaiyo menggunakan KTP asli penduduk Kecamatan Pulau Makian, bukan peserta asal kecamatan lainnya ikut perekrutan,” timpalnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!