Tak Kantongi Dokumen Andalalin, 10 Perusahaan Tambang Bakal Dipanggil Pemkab Haltim

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan bakal memanggil sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membahas Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan sektor perhubungan yang ada kaitannya dengan dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

“Ada beberapa hal sampai hari ini progres dokumen Andalalin di perusahaan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan, maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di kantor Bupati Halmahera Timur, Jum’at (13/01/2023).

Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu, dirinya telah berkoordinasi ke Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal, sehingga tindak lanjutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur akan diundang untuk membahas Andalalin.

“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut. Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni, namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi maka kami minta agar kegiatan di lapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang sehingga betul-betul dapat diatasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.

Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahaan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi, penting dilakukan oleh tenaga yang berkompeten seperti konsultan.

“Karena harus turun ke lapangan, bukan analisa dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.

BACA JUGA  Keberuntungan Akhir Tahun, Peserta Vaksin di Sula Bakal Dapat Motor

Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan dokumen Andalalin di Haltim yaitu PT Aneka Tambang dan PT Feni Haltim, yang sementara ini dalam tahap proses penyusunan dokumennya.

“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun dokumen Andalalin. Kami undang di tanggal 20 Januari 2023 ini dalam rangka membahas sama-sama apa kendalanya. Karena dokumen Andalalin ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tandas Dwi. (RH-2)

Berita Terkait

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 
Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:22 WIT

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!