Tak Kantongi Dokumen Andalalin, 10 Perusahaan Tambang Bakal Dipanggil Pemkab Haltim

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan bakal memanggil sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut untuk membahas Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan sektor perhubungan yang ada kaitannya dengan dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

“Ada beberapa hal sampai hari ini progres dokumen Andalalin di perusahaan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan, maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di kantor Bupati Halmahera Timur, Jum’at (13/01/2023).

Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu, dirinya telah berkoordinasi ke Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal, sehingga tindak lanjutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur akan diundang untuk membahas Andalalin.

BACA JUGA  Dua Desa Terlibat Konflik Tapal Batas di Sula Sepakat Berdamai

“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut. Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni, namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi maka kami minta agar kegiatan di lapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang sehingga betul-betul dapat diatasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.

Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahaan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi, penting dilakukan oleh tenaga yang berkompeten seperti konsultan.

“Karena harus turun ke lapangan, bukan analisa dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Siapkan Dokumen Validasi TPP ASN

Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan dokumen Andalalin di Haltim yaitu PT Aneka Tambang dan PT Feni Haltim, yang sementara ini dalam tahap proses penyusunan dokumennya.

“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun dokumen Andalalin. Kami undang di tanggal 20 Januari 2023 ini dalam rangka membahas sama-sama apa kendalanya. Karena dokumen Andalalin ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” tandas Dwi. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah