Tanggapi Rencana Gugat Pemerintah Pusat, Ketua Komisi II Beri Pesan Menohok ke BPKAD

Sofifi, Maluku Utara- Langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggandeng 10 pemerintah kabupaten/kota yang berencana menggugat pemerintah pusat terkait kurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) rupanya mendapat respon negatif dari anggota DPRD Maluku Utara.

Ketua komisi ll DPRD Maluku Utara, Ishak Naser, kepada Haliyora justru menuding akar dari persoalan ini karena Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara sengaja lupa bahkan tak menggubris rekomendasi yang disampaikan Komisi II terkait masalah DBH ini.

“Tolong sampai ke BPKAD jangan pura-pura bloon, karena kami sudah rekomendasikan masalah tersebut sejak lama, akan tetapi tidak pernah digubris oleh BPKAD,” timpal Ishak Naser, Rabu (11/1/2023).

Menurut Politisi Nasdem itu, menyangkut DBH ini, secara kelembagaan DPRD Maluku Utara sudah berulang kali menyampaikan ke Pemprov Maluku Utara agar setidaknya memiliki data jumlah produksi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.

BACA JUGA  Disdukcapil Ternate Bakal Operasikan Mesin ADM di Ruang Publik

“Kita sudah sampaikan berulang-ulang dan bahkan berdasarkan data, akan tetapi tidak pernah dihiraukan oleh BPKAD, mereka memilih data dari sumber lain yang katanya valid, tapi faktanya data tersebut tidak valid, jadi terserah mereka saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Maluku Utara berencana akan melayangkan protes terhadap pemerintah pusat di Jakarta terkait transfer Dana Bagi Hasil atau DBH ke daerah.

Pasalnya, sebagai salah satu provinsi penghasil tambang di Indonesia, porsi DBH untuk sepuluh (10) kabupaten/kota plus pemerintah daerah tingkat provinsi yang dikucurkan pemerintah pusat terbilang masih sangat kecil.

Data yang bersumber dari Pemprov Maluku Utara, DBH yang disalurkan pemerintah pusat untuk Provinsi Maluku Utara totalnya hanya sebesar Rp 3 triliun lebih. Jumlah ini diakumulasi dari transfer pemerintah pusat ke Maluku Utara terhitung tiga tahun terakhir ini. Yakni tahun 2021 sebesar Rp 627,213 miliar, kemudian tahun 2022 sebesar Rp 743,79 miliar, dan tahun 2023 ini sebesar Rp 2,22 triliun.

BACA JUGA  SMI Putus Kontrak, Ini Saran Akademisi ke Pemprov Malut

Kendati ada peningkatan di tahun 2023 ini, namun transfer DBH itu dinilai tak sebanding dengan jumlah penerimaan pajak yang kembali disetorkan pemerintah daerah ke pusat.

“Jadi kita akan menggalang dukungan bersama 10 pemerintah kabupate/kota dan DPRD Maluku Utara agar melayangkan protes ke pemerintah pusat,” kata Ahmad Purbaya, Selasa (10/1/2023) kemarin.

Selain melibatkan 10 kabupaten/kota dan DPRD, Pemprov Maluku Utara berencana menggandeng daerah-daerah penghasil tambang di Indonesia untuk melayagkan protes terhadap Istana Negara dan DPR RI.

“Kita juga akan meminta dukungan provinsi penghasil tambang agar sama-sama melakukan memprotes masalah ini,” tandas Purbaya. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah