Panwaslu Wastim Buka Pendaftaran PKD Pemilu 2024

Wasile, Maluku Utara- Berdasarkan Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wasile Timur, membuka pendaftaran calon anggota PKD se-Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Adapun perekrutan PKD ini untuk masing-masing desa yaitu sebanyak satu orang untuk setiap desa dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Ketua Panwaslu Kecamatan Wasile Timur, Bahsar Harisun mengatakan, pembentukan PKD se Kecamatan Wasile Timur, mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/10/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu serentak tahun 2024.

“Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD dimulai tanggal 9-13 Januari 2023. Dan Panwaslu Kecamatan Wasile Timur telah melakukan Pengumuman Pendaftaran calon anggota PKD se Kecamatan Wasile Timur tersebar di delapan desa,” kata Bahsar kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA  Tiba di Tidore, Slank Resmikan Gang Potlot 14 di Toloa

Lanjut dia, pengumuman pendaftaran calon anggota PKD se Kecamatan Wasile Timur bisa diakses ditempat-tempat umum seperti di kantor desa setempat, media sosial Panwaslu Kecamatan Wasile Timur atau di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wasile Timur. Sedangkan Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023.

“Untuk persyaratan dan berkas pendaftarannya sudah bisa diakses di setiap kantor desa setempat atau media sosial,” tuturnya.

Zhar, sapaan akrab Ketua Panwaslu Wastim itu menjelaskan, pembentukan PKD se-Kecamatan Wasile Timur ini memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan. “Dalam seleksi harus ada keterwakilan perempuan sesuai dengan pedoman yang ada,” tuturnya.

BACA JUGA  Lagi! Polresta Tikep Amankan 439 Gram Ganja Siap Edar yang Dikirim Lewat Kantor Pos

Dirinya juga menambahkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Haltim, Suratman Kadir, mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Timur bahwa pembentukan PKD untuk Pemilu serentak 2024, harus memperhatikan rekam jejak para calon.

“Kami diingatkan oleh ketua Bawaslu Haltim agar dalam pembentukan PKD dilakukan dengan cermat, terbuka, profesional, efektif dan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Dirinya berharap dengan pelaksanaan rekrutmen PKD yang dilaksanakan saat ini, Bawaslu Haltim bisa efektif melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024 hingga ke desa-desa. “Ini demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah