Sofifi, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada paripurna ke 10 masa persidangan ke satu tahun sidang 2022-2023, bertempat di kantor DPRD Malut, Kamis (5/1/2023).
Rapat paripurna Pengesahan enam Ranperda tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Malut, Kuntu Daud. Hadir juga Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, dan seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Malut.
Adapun keenam Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini adalah Ranperda usulan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengatakan enam Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini adalah hasil kerja keras semua pihak baik legislatif maupun eksekutif. Ia berharap, Perda yang baru saja disahkan itu dapat bermanfaat untuk masyarakat Maluku Utara.
“Saya sebagai gubernur Maluku Utara juga turut berterimakasih kepada DPRD karena sudah merancang Ranperda tersebut, dan saya juga setuju, semoga ini bermanfaar bagi kita semua,” imbuh gubernur dua periode ini. (Sam-2)
Berikut 6 Perda Yang Disahkan
Perda Bantuan Hukum Bagi asyarakat Miskin
Perda Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Air dan Sungai
Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Perda Penyelenggaraan Keolahragaan
Perda perubahan atas peraturan daerah provinsi Maluku Utara nomor 7 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!