Tidore, Maluku Utara- Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satuan Reskrim Polresta Tidore Kepulauan (Tikep), akhirnya berhasil meringkuk dua (2) orang terduga pelaku pencurian mesin boat di Kelurahan Rum, Tidore Utara, Senin (1/1/2023) tadi malam. Kedua pelaku masing-masing BAR (25), dan SH (26).
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Senin 5 Desember 2022. Keduanya diduga mencuri 1 unit mesin boat 25pk milik FS (49), seorang warga Rum. Barang hasil curian ini dijual kepada SA (25).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tidore Kepulauan, IPTU Irwansyah menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku ini atas dasar laporan pengaduan tanggal 5 Desember 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor:Sp.Lidik/186/XII/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2023/SPKT/Polres Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 02 Januari 2023.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Tidore Utara untuk menangkap kedua pelaku. Keduanya ditangkap tadi malam,” kata IPTU Irwansyah.
Kata Irwansyah, setelah kedua pelaku ditangkap, polisi lalu menyita barang hasil curian yang dijual kepada SA.
“Pukul 23.40 WIT, Kasat Reskrim bersama Kapolsek dan anggota mengawal para pelaku untuk mengambil barang bukti hasil curian yang telah di jual kepada SA, yang juga saksi. Selanjutnya Pukul 00.15 WIT, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku pencurian mesin boat ini, disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!