Bobong, Maluku Utara – Pin yang digunakan oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk pengadaan tahun 2024 terbukti palsu. Ironisnya, setelah terbukti palsu, Sekretaris DPRD, Mansu Mudo, yang juga bertindak selaku rekanan menggantinya dengan pin baru.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Nuh Hasi, menyatakan bahwa pin yang sebelumnya tidak sesuai dengan spesifikasi telah dikembalikan dan diganti dengan pin emas 23 karat seberat 10 gram.
“Pin yang telah diganti oleh pihak rekanan ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan telah diserahkan kepada seluruh anggota DPRD,” kata Nuh Hasi kepada awak media pada Rabu (6/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya