Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah memberhentikan Direktur Utama Perusahan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale, Abubakar Adam dari jabatannya.
Pemberhentian Abubakar Adam ini melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 192/1/KT.2022 tentang penonaktifan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, tertanggal 21 Desember 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama Ake Gaale, Wal Kota Tauhid Soleman mengangkat Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Mengenai pencopotan Abubakar Adam dari Direktur Utama Perumda Ake Gaale, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Hi. Sudarno Taher saat dikonfirmasi via telepon mengaku belum bisa berkomentar banyak.
“Nanti saya cek informasi dulu. Saya belum bisa bicara ini,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!