Sofifi, Maluku Utara- Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk melunasi tunggakan utang beberapa item pekerjaan Masjid Raya Shaaful Khairaat Sofifi ke PT. Anugerah Lahan Baru (ALB) benar-benar akan diwujudkan.
Jika tak aral melintang, utang yang diklaim PT. ALB sebesar Rp 5,8 miliar itu akan dibayar secepatnya dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Saifuddin Djuba, usai penutupan kegiatan Hari Ulang Tahun (Harlah) PUPR ke 77, di halaman kantor PUPR, Senin (5/12/2022).
“Jadi dalam waktu dekat kita akan membayar utang Masjid Raya Sofifi sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata Saifuddin.
Menurut Saifuddin, penyediaan alokasi anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk membayar utang PT. ALB itu telah didasarkan pada audit investigasi yang dilakukanBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Malut. Olehnya itu, Pemprov hanya akan membayar tunggakan tersebut sesuai laporan BPK saja.
“Kita bayar berdasarkan hasil audit BPK, kalau audit BPKP hanya sebesar itu kita tidak bisa bayar melebihi hasil audit,” tandas Saifuddin.
Sekedar informasi, utang tersebut merupakan utang bawaan tahun 2021 lalu, dimana salah satu kontraktor proyek Masjid Raya, PT. Anugerah Lahan Baru menyebutkan Pemprov Malut belum membayar tunggakan pekerjaan yang mencapai Rp 5,8 miliar.
Persoalan ini sempat menghebohkan publik Maluku Utara dengan berbagai macam persoalan mulai dari ancaman PT. ALB yang berencana membongkar paksa beberapa item pekerjaan yang telah dikerjakan seperti eskalator masjid, isu jual beli eskalator di salah satu situs jual beli, hingga skandal suap yang diduga melibatkan salah satu petinggi partai di daerah ini. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!