Halsel, Maluku Utara- Hingga pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) mencatat sebanyak 668 pelamar yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (CAPPK) terdaftar di aplikasi SIAKBA KPU.
Hal ini disampaikan ketua Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Halmahera Selatan, Yaret Colling saat diwawancarai Haliyora Senin, (05/12/2022).
Yaret menyebutkan, sebelumnya ada sebanyak 785 pelamar yang mengakses aplikasi SIAKABA KPU Halsel, namun dari jumlah itu hanya 668 orang pelamar saja yang mengupload berkasnya ke aplikasi tersebut.
“Jadi, jumlah terdaftar upload berkas tercatat hanya 668 orang dari 785 orang yang akses aplikasi SIAKBA hingga akhir penutupan pendaftaran pada 3 Desember kemarin,” terangnya.
Yaret menerangkan, pasca penutupan pendaftaran, tahapan selanjutnya yaitu KPU Halsel akan memverifikasi berkas para calon peserta yang telah terdaftar itu. “Sekarang sudah mulai verifikasi berkas, selanjutnya akan diumumkan hasilnya pada 5 Desember hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Yaret menjelaskan, bagi peserta yang lulus tahapan berkas, maka dilanjutkan dengan tes tertulis. Tes tertulis ini menggunakan sistem Computer Asisted Test atau CAT.
“Tahapan tes dimulai pada tanggal 8-10 Desember 2022, berlangsung selama dua hari mengunakan dan sistem CAT,” pungkasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!