KPU Halsel Terima 635 Peserta Calon Anggota PPK, 2 Kecamatan Diperpanjang Masa Pendaftaran

Halsel, Maluku Utara- Hingga penutupan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 per 29 November 2022, sebanyak 635 pelamar yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua Sosdikli, Parmas dan SDM, KPU Halmahera Selatan, Yaret Colling saat diwawancarai Haliyora menyampaikan, setelah pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU adalah meneliti berkas 635 pelamar yang sudah terdaftar itu.

“Hingga pendaftaran ditutup tercatat sebanyak 635 peserta sudah terdaftar. Meski begitu dari 30 kecamatan se- Halmahera Selatan, yang belum memenuhi kuota pendaftaran sebanyak dua kecamatan yakni, Kecamatan Obi Selatan dan Obi Timur sehingga diperpanjang waktu pendaftaran sampai 2 Desember besok, kemudian penelitian berkas terkahir pada 4 Desember dan pada 5 Desember jadwal pengumuman hasil penelitian berkas,” terangnya.

BACA JUGA  Komisi III Sebut Jalan Bobong–Dufo Batal Dibangun Akibat Kelalaian Dinas PUPR, Bupati Taliabu Diminta Segera Evaluasi Kadis

Kata Yaret, untuk mengawal tahapan seleksi PPK, KPU Halsel kali ini memperketat segala aspek. Hal ini bertujuam guna menakar para peserta yang masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilu 2024 ditingkat kecamatan.

“Peserta calon anggota PPK tidak boleh terlibat anggota partai politik maupun pernah mendapatkan sanksi kode etik saat menjadi penyelenggara di Pemilu atau Pilkada sebelumnya. Ini dilakukan menghindari prasangka buruk publik,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejati Malut Diminta tak Lindungi Pihak yang Terlibat Kasus Pinjaman Halbar

Yaret menegaskan kepada peserta calon PPK untuk dipersilahkan membuat aduan di info Pemilu dengan membuat surat pernyataan tidak terlibat atau menjadi anggota partai politik. Ini penting untuk menjaga kemungkinan supaya pihaknya tidak bertanggung jawab jika suatu waktu mereka terbukti menjadi bagian dari anggota partai politik.

“Jangan sampai dikemudian hari pasca tahapan penelitian berkas, ditemukan ada calon peserta terbukti terdaftar dalam partai politik, maka digugurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti langsung diberhentikan,” tegasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah