Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dibuat pusing oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Betapa tidak, hingga saat pemerintah provinsi belum juga merealisasi Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 dari sejumlah item pajak yang ada.
Kepala BPKAD Haltim, Joko L Ridwan, kepada wartawan mengatakan untuk pajak DBH tahun berjalan baru satu (1) item pajak yang dibayarkan oleh Pemprov, sisanya belum sama sekali.
“Untuk tahun berjalan ini hanya pajak rokok yang dibayar Pemprov, sisanya itu piutang dari tahun 2021 yang baru dibayar tahun ini,” jelas Joko, Selasa (01/11/2022).
Kata dia, lambatnya pembayaran DBH oleh pemerintah provinsi pada tahun 2022 membuat Pemkab Haltim kebingungan. Ini karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga belum menerbitkan SK Gubernur tentang besaran pajak DBH yang harus dibayarkan ke Pemkab Haltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang yang kita kejar itu SK penetapan dari Gubernur, supaya kita bisa tahu berapa besaran pajak di masing-masing item pajak yang ada, tapi kan tidak ada sama sekali,” katanya.
Dirinya menambahkan, upaya untuk mendapatkan realisasi DBH maupun SK penetapan besaran pajak, pihaknya sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi namun belum jug ada kepastian.
“Kita sudah berulang kali mengejar SK penetapan maupun realisasi, tetapi sampai sekarang tidak ada, padahal sudah masuk triwulan IV tahun 2022,” kesal dia.
Sementara itu, lambatnya realisasi DBH lanjutnya, bukan saja dialami oleh Pemkab Haltim namun terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Maluku Utara.
“Jadi lagi rame soal soal DBH ini, karena kabupaten/kota lain juga sudah mulai menuntut,” tandasnya. (RH-2)