Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memusnahkan seluruh barang bukti (BB) tindak pidana umum, Jumat (28/10/2022). Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan ini adalah hasil dari sitaan Polres Kepulauan Sula dan telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri /atau pengadilan tinggi /Mahkamah Agung dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (P-48) yang memutuskan memerintahkan barang bukti yang terlampir pada berita acara pemusnahan dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Hadir dalam proses pemusnahan BB dikantor Kejari itu yakni Kepala Kejari, Immanuel Richendryhot, Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus dan jajarannya, serta unsur dari TNI/Polri.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini dilampirkan didalam berita acara Pemusnahan barang bukti yang dibacakan oleh Plt. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bayi Kusumo Wijoyo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya barang milik terpidana, Arifin Ahmad, nomor P-48 Print 214/Q.2.14/Eku.3/09/2022, putusan PN/PT/MA Nomor 20/Pid.B/2022/PN Sanana. Barang bukti berupa satu lembar ijaza paket B Dengan Nomor Seri : 0204972 an. Arifin Ahmad, dan satu lembar ijaza paket C dengan nomor seri : 0226718 an. Arifin ahmad.
Kemudian, terpidana Sarnatia Taohi, dengan nomor P-48 Print 213/Q.2.14/Eku.3/09/2022 putusan PN/PT/MA Nomor 18/Pid.sus/2022/PN Sanana. Barang bukti yaitu satu buah lember yang berbentuk silinder yang terbuat dari plastik warna hitam dan pegangan ember terbuat dari besi.
Selanjutnya, terpidana Junaidi Kaufuma dengan nomor P-48 Print 239/Q.2.14/Eku.3/10/2022 putusan PN/PT/MA Nomor 3/Pid.C/2022/PN Sanana, barang bukti yaitu 192 buah botol Aqua kemasan 600 ML berisi minuman keras jenis captikus.
Kemudian barang bukti milik terpidana Anggraini Lek dengan nomor P-48 Print 31/Q.2.14/Eku.3/01/2022 putusan PN/PT/MA Nomor 1/Pid.C/202/PN Sanana. Barang bukti berupa 17 buah botol Aqua kemasan 600 ML berisi minuman keras jenis captikus.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot menyampaikan, pemusnahan barang bukti pidana umum ini sudah memiliki status hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti rampasan yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang bukti yang memiliki hukum tetap terhitung bulan Januari hingga September tahun 2022,” pungkasnya. (Saf-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!