Kejari Beri Sinyal Endus Kasus Korupsi di Pemkab Haltim : Tak Lama Lagi Ada Penetapan Tersangka

Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) memberi sinyal akan mengungkap skandal dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Timur.

Hal itu diungkap Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana, saat diwawancarai Haliyora. “Ada di Pemda kasusnya,” singkat dia, Jum’at (21/10/2022).

Meski begitu, orang nomor satu di Kejaksaan Haltim itu belum mau membeberkan secara rinci kasus tersebut dan OPD mana yang dilidik Kejaksaan itu, sebab masih dalam proses penyelidikan.

“Tadi kita sudah koordinasikan dengan Pak Wakil Bupati terkait masalah ini, minta agar Inspektorat segera turun untuk melakukan perhitungan kerugian,” tambahnya.

BACA JUGA  Di Lede Taliabu, Tim MS-SM Target Raih 70 Persen Suara

Kata I Ketut, kasus yang dilidik Kejari ini tak akan lama lagi akan ditetapkan tersangkanya. “Mudah-mudahan bulan November ini sudah kita tetapkan tersangkanya, nanti teman-teman wartawan kita undang lah,” imbuh dia.

Kendati pihak Kejari belum mau membeberkan kasus yang akan dilidik ini ke publik, namun informasi yang dihimpun Haliyora menyebutkan, saat ini ada beberapa kasus yang ditangani Kejari Haltim, seperti kasus tanah di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim yang masih dalam penyelidikan, juga kasus BPJS di Dinas Kesehatan.

BACA JUGA  Wagub Malut Tegaskan Disiplin ASN dan Kepatuhan LHKPN pada Peringatan HKN

Di sisi lain, Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana menghimbau kepada setiap pengelola anggaran di Pemkab Haltim agar benar-benar menjalankan program sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita ada program yang nantinya juga akan kita sosialisasikan, namanya Lokum Deintel, mudah-mudahan bisa mengedukasilah, karena saya juga berharap agar daerah ini maju tanpa korupsi,” pungkasnya. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah