Tidore, Maluku Utara- Djafar Abdullah, DPO kasus pemalsuan dokumen dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejari Tidore di sebuah hotel di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022).
“Setelah keberadaan terdakwa diketahui, Tim Tabur kemudian berkoordinasi dengan Kejari Purwokerto, dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh tim disalah satu hotel di Purwokerto, Jawa Tengah tanpa perlawanan,” kata Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifudin, Kamis (29/9/2022).
Diketahui, Djafar Abdullah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang setelah kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tidore pada 26 November 2015 silam.
Djafar dijerat dengan dua kasus sekaligus, yakni didakwa dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Proses pencarian terdakwa ini melibatkan tim Kejati Malut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Nomor: B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal permohonan bantuan pemantauan, pengamanan dan penangkapan DPO atas nama terdakwa Djafar Abdullah.
“Pada tanggal 27 September, tim Tabut membawa terdakwa ke Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Ternate pada 29 September dengan menggunakan pesawat Batik Air, tibanya pukul 08.30 WIT. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Tidore untuk ditahan di Rutan Kelas II Soasio,” ungkap Kajari Tidore, Faisal Arifudin. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!