Anggaran yang diduga cair tanpa SP2D alias cair berdasarkan perintah mantan Kaban Keuangan kepada Dinas Pendidikan itu sebesar Rp 3,5 miliar
Cuncun (Ketua Bidang PAO PB HMT Taliabu)
Bobong, Maluku Utara- Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Polres maupun Kejari Taliabu agar menelusuri aliran dana Rp 3,5 miliar di Dinas Pendidikan (Diknas) tahun 2019.
Anggaran senilai Rp 3,5 miliar yang ditransfer kepada Dinas Pendidikan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu tersebut, diduga dicairkan tanpa Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
Ketua Bidang PAO PB HMT Taliabu, Cuncun mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun PB HMT bersumber dari rekapan Kas daerah tahun 2019. Dimana berdasarkan data itu, ditemukan sisa utang Dinas Pendidikan Tahun 2018 sebesar Rp 400 juta, kemudian pengambilan Kadis Pendidikan atas arahan Kepala BPKAD ke Diknas sebesar Rp 1 miliar. Lalu dikembalikan oleh Kadis Pendidikan atas arahan Kepala BPPKAD melalui transfer ke tiga dengan total Rp 1,5 miliar.
Selain itu, lanjut Cuncun, ada tagihan ganti uang Dinas Pendidikan dalam rangka melobi dana perimbangan. Dengan rinciannya antara lain, pada tanggal 26 Februari tahun 2019, ditransfer ke rekening inisial AO dan Kepala BPPKAD sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal yang sama, kembali ditransfer kepada inisial SD, P dan OC sebesar Rp 100 juta. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2019, ditransfer lagi ke inisial SS/OC sebesar Rp 500 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!