“Jadi total anggaran yang diduga cair tanpa SP2D alias cair berdasarkan perintah mantan Kaban Keuangan yakni IM kepada Dinas Pendidikan itu sebesar Rp 3,5 miliar,” sebutnya.
Cuncun mengungkapkan, bukan hanya itu, masih ada beberapa dinas lagi yang diduga melakukan pencairan tanpa SP2D yang sama atas perintah Kaban. “Salah satunya Dinas PUPR,” bebernya.
Berdasarkan data dugaan korupsi tersebut, PB HMT meminta kepada APH baik polisi maupun jaksa untuk segera melidik kasus tersebut.
Terpisah, mantan Kepala BPPKAD, Irwan Mansur, orang yang disebut-sebut mengatur ritme pencairan dana tanpa SP2D membantah dirinya terlibat dalam skandal tersebut. “Kurang tahu, mungkin Diknas yang tahu. Keuangan perintah transfer itu harus melalui SP2D,” bantah pria yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Taliabu itu. (RHM-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!