Sanana, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Sula pada sidang pembacaan putusan atas gugatan ganti rugi material senilai Rp 3 miliar menolak seluruh gugatan Andreas Ham (penggugat).
Sidang yang dilksanakan pada Selasa (20/09/2022) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sula, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula Mardia Umasangadji yang mewakili Pemda sebagai tergugat, serta Mardia Umasanga serta kuasa hukum penggugat, Adha Buamona.
Ditemui usai sidang, Mardia Umasangadji menjelaskan bahwa dalam pembacaan amar putusan, penggugat ternyata hanya membuat kesepakatan secara lisan dengan saudara Rusman Buamona yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR bukan selaku pengambil kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Intinya Pemda memenangkan perkara perdata tersebut. Amar putusannya besok baru keluar,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Pemda Kepulauan Sula diadukan ke pengadilan lantaran belum membayar biaya material timbunan senilai Rp 3 miliar.
Kasus tersebut diadukan oleh Andreas Ham, Selasa 12 April 2022. Dalam aduannya disebutkan, Pemda Sula sebagai tergugat belum membayar kerugian materiil maupun immateril kepada penggugat selama 8 tahun, terhitung mulai 2015 hingga 2022. (Sarif-1)








