Pengadilan Menangkan Pemda Sula Dalam Gugatan Reklamasi

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanana, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Sula pada sidang pembacaan putusan atas gugatan ganti rugi material senilai Rp 3 miliar menolak seluruh gugatan Andreas Ham (penggugat).

Sidang yang dilksanakan pada Selasa (20/09/2022) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sula, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sula Mardia Umasangadji yang mewakili Pemda sebagai tergugat, serta Mardia Umasanga serta kuasa hukum penggugat, Adha Buamona.

BACA JUGA  4 Pasangan Muda Mudi di Ternate Terjaring Razia di Losmen

Ditemui usai sidang, Mardia Umasangadji menjelaskan bahwa dalam pembacaan amar putusan, penggugat ternyata hanya membuat kesepakatan secara lisan dengan saudara Rusman Buamona yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR bukan selaku pengambil kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi Hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Intinya Pemda memenangkan perkara perdata tersebut. Amar putusannya besok baru keluar,” ujarnya.

BACA JUGA  Tunggu Edaran Mendagri, 28 Desa di Halmahera Selatan Bakal Gelar Pilkades 

Sekedar diketahui, Pemda Kepulauan Sula diadukan ke pengadilan lantaran belum membayar biaya material timbunan senilai Rp 3 miliar.

Kasus tersebut diadukan oleh Andreas Ham, Selasa 12 April 2022. Dalam aduannya disebutkan, Pemda Sula sebagai tergugat belum membayar kerugian materiil maupun immateril kepada penggugat selama 8 tahun, terhitung mulai 2015 hingga 2022. (Sarif-1)

Berita Terkait

PR Besar Kadikbud Malut : Tuntaskan ATS yang Capai 35 Ribu Anak
Akademisi Soroti Urgensi Pembangunan Jalan Trans Kie Raha, Minta Transparansi Pemprov Malut
Hadiri Wisudawan UNIPAS, Bupati Morotai Singgung Ada Kelompok Tertentu Penghambat Kemajuan Daerah
Dokumen Lingkungan TPA Buku Deru-deru Takome-Ternate Dalam Tahap Perbaikan
Masih Panas, Pemprov Malut Pertahankan Alokasi Rp 186 Miliar untuk Jalan Trans Kie Raha di APBD 2026
Ekspor Pertanian dan Perikanan Maluku Utara Menurun
Disnakertrans Halsel Kawal Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan Harita Group
‎Intip Rumah Mewah Kuntu Daud Ala Gedung Putih di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut yang Diperiksa Jaksa di Kasus Dana Operasional
Berita ini 260 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:57 WIT

PR Besar Kadikbud Malut : Tuntaskan ATS yang Capai 35 Ribu Anak

Kamis, 6 November 2025 - 21:50 WIT

Akademisi Soroti Urgensi Pembangunan Jalan Trans Kie Raha, Minta Transparansi Pemprov Malut

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIT

Hadiri Wisudawan UNIPAS, Bupati Morotai Singgung Ada Kelompok Tertentu Penghambat Kemajuan Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WIT

Dokumen Lingkungan TPA Buku Deru-deru Takome-Ternate Dalam Tahap Perbaikan

Kamis, 6 November 2025 - 20:32 WIT

Masih Panas, Pemprov Malut Pertahankan Alokasi Rp 186 Miliar untuk Jalan Trans Kie Raha di APBD 2026

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!