Morotai, Maluku Utara- Dua pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua I serta enam anggota DPRD Pulau Morotai menuding 12 anggota DPRD lainnya telah berkhianat atas kesepakatan bersama pada 19 Agustus lalu untuk mengadakan rapat paripurna usulan pergantian Pj. Bupati Pulau Morotai, M. Umar Ali pada 22 Agustus. Akan tetapi, kesepakatan itu dilanggar ke 12 anggota dengan tidak menghadiri agenda yang dimaksud.
Ketidakhadiran 12 anggota ini membuat Ketua DPRD, Rusminto Pawane dan Wakil Ketua I, Judi R.E Dadana serta enam anggota DPRD mengecam sikap ke 12 anggota lantaran telah melanggar kesepakatan di rapat sebelumnya itu.
“Berkaitan dengan kesepakatan dan ketetapan rapat internal dimaksud untuk dilaksanakannya rapat paripurna DPRD pada 22 Agustus itu, tenyata disinyalir adanya atau terjadi konsolidasi di luar kesepakatan rapat internal,” sesal Rusminto Pawane, (22/8/2022).
Rusminto menduga, sikap yang ditunjukan ke 12 anggota DPRD merupakan ketakutan mereka atas tekanan dari luar internal DPRD juga termasuk dari masing-masing partai yang mengantarkan mereka ke kursi parlemen.
‘Atas nama lembaga DPRD, saya patut mempertanyakan eksistensi teman-teman anggota DPRD, hal ini sangat miris sehingga perlu dipertanyakan kalian-kalian ini bekerja untuk siapa. Kalau kondisinya seperti ini marwah dan martabat lembaga ini semakin diinjak-injak, dan kalau sudah seperti ini teman-teman tidak perlu lagi berkantor,” kesalnya.
Menurutnya, agenda paripurna usulan pergantian Pj. Bupati Morotai itu merupakan agenda resmi sebuah lembaga instutusi DPRD yang sebelumnya telah diputuskan jadwal pelaksanaannya. Itupun telah dilalui berdasarkan keputusan bersama.
“Karena itu adalah bagian dari tugas kelembagaan DPRD, jadi mohon maaf, kami menilai 12 anggota ini sudah ikut bersama-sama dengan Pj. Bupati, dikendalikan oleh pihak di luar sistem, bayangkan betapa rusaknya DPRD yang konsisten terhadap keputusan bersama,” ketusnya.
Lebih jauh, Ketua DPRD Pulau Morotai itu menyampaikan, agenda pamakzulan Pj. Bupati M. Umar Ali telah berdasarkan pencermatan dan kajian DPRD dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
“Olehnya itu, melalui rapat paripurna, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD menggunakan hak politiknya untuk menyampaikan usul evaluasi dan pergantian Pejabat Bupati Pulau Morotai kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara,” cetus Rusminto.
Kata Rusminto, langkah politik DPRD Morotai ini dipandang penting untuk dilaksanakan dalam rangka mengupayakan kinerja dan martabat pemerintahan daerah serta menjawab berbagai persoalan urusan wajib pemerintahan daerah, pelayanan publik maupun menjawab persoalan defisit keuangan daerah yang melebihi ambang batas.
‘Kami perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa langkah politik yang diambil lembaga DPRD saat ini merupakan langkah atau mekanisme yang normatif dalam bingkai sistem pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!