Ternate, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate mulai mematangkan kesiapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik untuk Pemilu serentak di Kota Ternate pada 2024 mendatang.
Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, maka jadwal pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai sejak 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
“Untuk tahapan pendaftaran itu ranahnya ada di KPU RI, sementara untuk Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi sampai pada verifikasi faktual,” jelas Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Hj. Masita Nawawi Gani saat mematangkan persiapan pengawasan tahapan pemilu di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Selasa (09/08/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Masita, berdasarkan arahan Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu di daerah diminta melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan faktual lebih mengedepankan aspek pencegahan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi dalam tahapan tersebut.
Pendekatan pencegahan yang ia maksudkan adalah mengimbau kepada KPU Kota Ternate agar tetap fokus dan bekerja sesuai amanat Undang-Undang 7 tahun 2017 maupun PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Selain itu, Bawaslu Kota Ternate juga diarahkan untuk menyurat kepada ketua-ketua partai politik setempat agar memahami regulasi mengenai tahapan verifikasi administrasi maupun faktual yang berlaku.
“Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat,” katanya.
Srikandi Bawaslu Malut ini juga meminta kepada Bawaslu Kota Ternate agar menyiapkan strategi pencegahan dan pengawasan serta tindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi, termasuk tata cara mengidentifikasi secara keseluruhan potensi data kegandaan, baik itu ganda identik maupun ganda tidak identik di partai yang sama maupun di partai yang berbeda.
“Kita butuh strategi, karena itu Bawaslu Kota Ternate melalui Koordiv PHL saya minta supaya segera membuat inovasi mengenai alat kerja dengan menyesuaikan ketentuan di dalam PKPU,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Bawaslu Kota Ternate agar seluruh data partai politik yang diunggah di dalam aplikasi SIPOL tidak memuat data anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kepala desa maupun jajaran lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
“Saya sangat berharap kita semua benar-benar maksimal melaksanakan verifikasi yang ada di dalam SIPOL,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menegaskan, Bawaslu Kota Ternate sudah siap melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik.
“Kita sudah mempersiapkan diri melakukan pengawasan pada tahapan ini, saya kira semua jajaran Bawaslu Kota Ternate akan bekerja secara efektif dan maksimal,” tukasnya.
Kata Kifli, Bawaslu dalam waktu dekat juga sudah akan membentuk posko pengaduan tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual partai politik.
“Posko pengaduan ini akan melayani laporan masyarakat mengenai data pemilih yang terekam di dalam data SIPOL,” tandasnya. (Wan-2)