Sofifi, Maluku Utara- Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ansar Daaly dan CV. Bima Sakti, rekanan proyek pekerjaan pembangunan lintasan olahraga di Sofifi.
Pemeriksaan terhadap Kadispora Malut dan pihak CV. Bima Sakti dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi atas pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021.
Berdasarkan rekomendasi Pansus LKPJ, ditemukan ada keganjalan pada penggunaan anggaran senilai Rp 1,5 miliar dari total anggaran proyek pekerjaan Lintasan Olahraga di lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) di Akekolano, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2021.
“Tim sudah turun melakukan pemeriksaan di lokasi kegiatan dan saat ini pemeriksaan dilanjutkan kepada Kadispora dan pihak CV. Bima Sakti,” ungkap Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali, di kantor Gubernur, Rabu (3/08/2022).
Nirwan menambahkan, setelah Kadispora dan pihak CV. Bima Sakti diperiksa, selanjutnya hasil pemeriksaan akan dirampungkan untuk dilakukan ekspos hasil pemeriksaan.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, sehingga ketika hasil pemeriksaan dirampungkan barulah kita lakukan ekspos,” bebernya.
Disinggung berapa nilai kerugian negara, Nirwan mengaku belum bisa menyampaikan nilai temuan, karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Selain itu, ekspos hasil pemeriksaan belum dilakukan, sehingga nilai temuan belum bisa dipastikan.
“Nilai temuan baru bisa diketahui jika proses pemeriksaan sudah selesai dan hasilnya sudah diekpos lewat tim pemeriksa. Prinsipnya, kita berupaya agar secepatnya pemeriksaan bisa segera diselesaikan dan hasilnya bisa disampaikan ke Pansus LKPJ lewat Komisi terkait di DPRD Provinsi,” tutup Nirwan. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!