Lapak Liar di Kota Baru Ternate Berpotensi ke Ranah Hukum

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak Kota Baru

Lapak Kota Baru

Ternate, Maluku Utara- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyebut, lapak-lapak liar yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota Ternate di Kelurahan Kota Baru berpotensi dikenakan pasal pidana lantaran diduga kuat tak mengantongi izin resmi.

Selain tidak mengantongi izin, 70 bangunan lapak yang rencananya akan difungsikan pada 5 Agustus lusa itu, juga diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk kekayaan sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit bagi Pemkot Ternate. Betapa tidak, satu lapak saja dipatok hingga belasan juta rupiah menurut informasi yang dikantongi. Jika demikan, barang tentu hal ini membuat kerugian yang tak sedikit bagi pemilik tanah yaitu Pemkot Ternate.

BACA JUGA  Pertamina Akui Pendistribusian BBM di Luar Ternate Terkendala Cuaca

Di sisi lain, pendirian puluhan lapak tersebut sudah pernah diperingatkan berulang-ulang kali oleh DPRD Ternate, sayangnya hal itu justru diabaikan oleh Pemerintah Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasalnya, aset Pemkot dimanfaatkan orang lain, sama halnya dengan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara. Ini aspek korupsinya bisa masuk. Jadi bahaya sekali. Untuk itu saya minta agar Pemkot mengambil langkah cepat dan tegas. Karena ini kalau dibiarkan berbahaya sekali,” tegas Mubin, Rabu (03/08/22).

BACA JUGA  Polemik Teluk Weda, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Halteng Desak Copot Kepala DLH

Mubin menyebutkan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara dan Daerah yang dirubah dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, telah tertuang jelas bagaimana aturan mainnya.

“Apakah itu dilakukan sewa-menyewa, pinjam pakai ataukah dengan cara bangun denga kerja sama membangun infrastrukturnya, semua ada mekanismenya,” pungkasnya. (Wan-2)

Berita Terkait

Pemkot Ternate Tunggak Utang Perumda Ake Gale, Akademisi : Ibarat Gali Lubang Tutup Jurang
Wagub Sarbin : Ekonomi Malut Tertinggi Tapi Masyarakat Belum Sejahtera
DPRD Gusar Soal Anggaran jadi Alasan Pemkot Ternate Dalam Penyelesaian Amdal TPA
Rusak Parah dan Tak Terurus, Speed Boat DPRD Sula Jadi Barang Rongsokan
DPRD Kota Ternate Minta APH Tindaklanjuti Penyelesaian Piutang Perumda Ake Gaale
Banjir Genangi Tempat Pemakaman Umum di Morotai
DPRD Kota Ternate Akui Kinerja Tahun Pertama Belum Maksimal
Gegara Hal Sepele, Pemilik Indekos di Halteng Tega Bacok Penghuni Baru Lima Kali Hingga Luka Parah
Berita ini 187 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:51 WIT

Pemkot Ternate Tunggak Utang Perumda Ake Gale, Akademisi : Ibarat Gali Lubang Tutup Jurang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:48 WIT

Wagub Sarbin : Ekonomi Malut Tertinggi Tapi Masyarakat Belum Sejahtera

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:37 WIT

DPRD Gusar Soal Anggaran jadi Alasan Pemkot Ternate Dalam Penyelesaian Amdal TPA

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:34 WIT

Rusak Parah dan Tak Terurus, Speed Boat DPRD Sula Jadi Barang Rongsokan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:07 WIT

DPRD Kota Ternate Minta APH Tindaklanjuti Penyelesaian Piutang Perumda Ake Gaale

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!