Ternate, Maluku Utara- Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Nasrun Zaenudin Andili resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kota Ternate.
Itu dibenarkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (01/08/2022).
Walikota mengatakan, penunjukan Plt. Kadis Perkim baru sudah dilakukan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Wali Kota Ternate Nomor : 824.3/2605/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya.
“Iya Pelaksana tugas kita sudah tunjuk melalui surat yang ditandatangani Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya,” kata Tauhid.
Sesuai isi Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim yang dikantongi Haliyora.id disebutkan, Penunjukan Pelaksana tugas ini sesuai Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, juga sesuai dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate.
.
Adapun jabatan devenitif Nasrun Zaenudin Andili sendiri saat ini adalah sebagai Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate. Sedangkan jabatan Pelaksana tugas yang diamanahkan kepadanya terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2022. Dengan demikian, Nasrun merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Pertanahan sekaligus Plt. Kadis Perkim.
Disebutkan pula, bahwa dengan ditetapkannya Surat Perintah Pelaksana tugas yang baru tersebut maka Surat Perintah Pelaksana tugas Nomor : 824.3/83/2022 tanggal 07 Januari 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!