Ternate, Maluku Utara- Pembangunan lapak baru diatas lahan milik Pemerintah Kota Ternate oleh oknum pengusaha tertentu, rupanya sudah tercium oleh pihak Pemkot Ternate. Lihat saja, bangunan lapak yang berdiri diseputaran pasar rempah-rempah tersebut ternyata sudah dipatok sejumlah pedagang dengan harga cukup fantastis yakni mencapai belasan juta per lapak sesuai klaster harga yang ditetapkan penjual.
Mirisnya lagi, lapak-lapak liar diatas tanah milik Pemkot itu bahkan tidak mengantogi izin resmi. Sayangnya hal ini justru tak digubris oleh Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat diwawancarai Haliyora menyebutkan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Barang Milik Negara dan Daerah yang dirubah dalam PP Nomor 28 tahun 2020, bahwa kerjasama pemanfaatan barang milik daerah tersebut ada aturannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah itu dilakukan sewa menyewa, pinjam pakai ataukah dengan cara bangun kerja sama membangun infrastruktur, semua ada mekanismenya,” jelasnya, Kamis (21/07/22).
Kuat dugaan, mekanisme pemberian izin pembangunan lapak dilahan milik Pemkot itu tidak melalui prosedurnya sehingga ada pihak-pihak terkait sengaja memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan tertentu tanpa diketahui oleh Pemerintah Kota Ternate.
“Langkah yang harus diambil adalah pemerintah harus konsisten untuk melarang didirikannya bangunan dilahan milik pemerintah tanpa ada kerja sama atau izin dari pemerintah. Ini sama halnya dengan menyerobot tanah milik pemerintah,” tegasnya.
Politisi PPP itu menambahkan, masalah ini sudah diketahui oleh Walikota dan OPD terkait, hanya saja tidak ditanggapi. Mubin menyebut, jika memang Walikota merestui bangunan tersebut, maka sama halnya Wali Kota telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta Disperindag berkonsultasi dengan Walikota dan instansi terkait untuk melakukan penataan kembali. Artinya, pedagang yang sudah direlokasi itu diupayakan agar di kembalikan ke pasar ke Sabi-Sabi maupun pasar Bastiong,” tandasnya.
Mubin bilang, sebelumnya pedagang yang direlokasikan ke pasar Sabi-Sabi berjumlah 100 orang lebih, namun yang beraktifitas hanya 50 orang saja. Seiring berjalannya waktu, kini tersisa 10 orang pedagang yang menempati pasar tersebut.
“Mengapa seperti itu. Karena mereka sudah tergiur dengan lapak yang sudah dibangun perorangan di Kota Baru tanpa seizin pemerintah,” timpalnya.
Ia kembali menegaskan ke Pemkot Ternate agar tidak berdiam diri saja atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Walikota kan sudah menyatakan bahwa tidak memberikan izin, sama halnya juga dengan OPD terkait. Itu berarti ada warga yang menyerobot lahan Pemkot. Jadi kami harap agar pemerintah konsisten sehingga upaya pengelolaan pasar bisa berjalan maksimal,” tandasnya. (Wan-2)